Proses pelaksanaan pembangunan kerap kali membawa dampak bagi pemenuhan harapan dari para pelaku pembangunhan tersebut. Sebagai sebuah konsep yang diimplementasikan, maka pembangunan diharapkan tidak saja dapat menghasilkan out put dan out come yang baik bagi masyarakat akan tetapi juga harus memiliki manfaat (benefit). Sejak awal disadari bahwa pembangunan bukan merupakan monopoli pemerintah semata, akan tetapi merupakan bentuk usaha kolaboratif antara pemerintah dan banyak stakeholders di dalamnya.
Fenomena penataan kawasan kuliner di Kota Tangerang yaitu di lokasi Jl. Ki Samaun (Pasar Lama), Kawasan Jl. KaliPasir Indah dan Kawasan Jl. Dimyati (dalam penelitian ini lebih spesifik pada Kawasan JL. Kisamaun / Pasar Lama) sesuai dengan Peraturan Walikota No 8 tahun 2022 yang mengamanatkan sebuah entitas PT Tangerang Nusantara Global (TN|G) sebagai sebuah perusahaan milik Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan penataan merupakan isu menarik yang penulis angkat dalam riset kali ini. Analisis kami didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan/penataan Kawasan dimana banyak terdapat masyarakat di dalamnya yang akan terkena dampak merupakan upaya terencana dari pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan, bukan malah menjadi proses yang mendegradasikan harkat mereka. Premis ini didasarkan keyakinan bahwa masyarakat merupakan sumber dari pemecahan sebuah masalah, walaupun dapat juga masalah tersebut diawali dari ketidaktertiban dan ketidakteraturan di masayrakat. Oleh sebab itu penting sekali melakukan sebuah analisis mengenai tata kelola kolaboratif dalam melaksanakan sebuah proses pembangunan tersebut.
Untuk membaca seluruh isi buku silahkan pesan bukunya melalui nomor berikut: 081284395311